Rabu, 21 Mei 2014

10 Nasehat Rasulullah Untuk Fatimah

JANGAN MENGELUH ISTRUKU (KISAH INSPIRATIF BUAT SUAMI - ISTRI yang HARMONIS)
Kisah ini menceritakan sepasang suami istri yang memiliki tujuh orang anak. Suatu hari, suaminya melihat sang istri sedang menangis sambil memasak makanan.
Melihat hal itu, suami bertanya, “Wahai Istriku, apa yang terjadi denganmu? Apa yang membuatmu menangis?”
“Aku menangis karena merasa sangat lelah dalam mengurus keluarga dan melakukan semua pekerjaan rumah,” sahutnya. “Aku mengurus tujuh anak kita dengan berbagai tabiat mereka. Aku harus menyediakan makanan, membereskan rumah, mencuci baju yang sangat banyak. Aku bekerja 24 jam sehari. Rasanya, aku tidak sanggup lagi untuk melakukan semua ini.”
Sang suami tersenyum. “Apa yang harus aku lakukan?” tanyanya.
“Tolong carikan aku budak perempuan yang dapat membantuku mengurus semuanya.”
“Tentu saja, aku akan mencarikannya. Tapi, tolong dengarkan aku sebentar saja,” kata sang suami sambil membelai istrinya dengan penuh kasih sayang.
“Allah senantiasa membantu hamba-Nya yang tidak pernah berputus asa dan ikhlas dalam mengerjakan apa pun yang mengandung kebaikan. Kau adalah seorang istri yang sangat sabar dalam menjaga keluargamu, seorang ibu yang menjadi teladan bagi ketujuh anakmu, dan menjadi pendampingku yang salihah dengan beratnya tugas-tugasmu. Aku bisa saja mencarikan seorang Pembantu untuk meringankan pekerjaanmu. Namun, jika kau tetap mengerjakan semua kebaikan itu untuk keluarga kita maka Allah akan menghapus semua salah dan dosamu.” Ujar suaminya.
Sang suami kemudian berkata lagi, “Istriku yang salihah, perempuan yang tidak pernah lelah menjaga keluarganya dan ikhlas dengan apa yang dilakukannya, Allah akan menetapkan setiap butiran keringatnya menjadi kebaikan yang dapat melebur keburukannya sekaligus mengangkat derajatnya.”
Sang Suami membelai Istrinya yang masih terisak menahan malu, lalu diajaknya duduk santai di ruang dapur mungil yang sangat sederhana itu, lalu Sang Suami melanjutkan nasehatnya,
“ coba ingat kembali Wasiat Rosulullah SAW kepada Fatimah putri Beliau, yang dipersunting Ali Bin Abi Thalib yang sangat miskin, yang ketika itu juga sedang mengeluh kepada Ayahnya Rosulullah SAW karena tangannya yang dulunya halus kini berubah menjadi kasar dan lecet-lecet karena setiap hari harus menumbuk gandum sendiri, mengolah dan memasaknya. Ada 10 WASIAT Beliau kepada Putrinya :
1. Wahai Fatimah ! Sesungguhnya wanita yang membuat tepung untuk suami dan anak-anaknya, kelak Allah akan tetapkan baginya kebaikan dari setiap biji gandum yang diadonnya, dan juga Allah akan melebur kejelekan serta meningkatkan derajatnya.
2. Wahai Fatimah ! Sesungguhnya wanita yang berkeringat ketika menumbuk tepung untuk suami dan anak-anaknya, niscaya Allah akan menjadikan antara neraka dan dirinya tujuh tabir pemisah.
3. Wahai Fatimah ! Sesungguhnya wanita yang meminyaki rambut anak-anaknya lalu menyisirnya dan kemudian mencuci pakaiannya, maka Allah akan tetapkan pahala baginya seperti pahala memberi makan seribu orang yang kelaparan dan memberi pakaian seribu orang yang telanjang.
4. Wahai Fatimah ! Sesungguhnya wanita yang membantu kebutuhan tetangga-tetangganya, maka Allah akan membantunya untuk dapat meminum Telaga Kautsar pada hari kiamat nanti.
5. Wahai Fatimah ! Yang lebih utama dari seluruh keutamaan di atas adalah keridhaan suami terhadap istri. Andaikata suamimu tidak ridha kepadamu,maka aku tidak akan mendoakanmu. Ketahuilah Fatimah, Kemarahan suami adalah kemurkaan Allah.
6. Wahai Fatimah ! Disaat seorang wanita hamil, maka malaikat memohonkan ampunan baginya, danAllah tetapkan baginya setiap hari seribu kebaikan, serta melebur seribu kejelakan. Ketika seorang wanita merasa sakit akan melahirkan, maka Allah tetapkan pahala baginya sama dengan pahala para Pejuang Allah. Disaat seorang wanita melahirkan kandungannya, makabersihlah dosa-dosanya seperti ketika dia dilahirkan dari kandungan ibunya. Disaat seorang wanita meninggal karena melahirkan, maka dia tidak akan membawa dosa sedikit pun, didalam kubur akan mendapat taman yang indah yang merupakan bagian dari taman surga. Allah memberikan padanya pahala yang sama dengan pahala seribu orang yang melaksanakan ibadah haji dan umrah, dan seribu malaikat memohonkan ampunan baginya hingga hari kiamat.
7. Wahai Fatimah! Disaat seorang istri melayani suaminya selama sehari semalam, dengan rasa senang dan ikhlas, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya serta memakaikan pakaian padanya dihari kiamat berupa pakaian yang serba hijau, dan menetapkan baginya setiap rambut pada tubuhnya seribu kebaikan. Allahpun akan memberikan kepadanya pahala seratus kali ibadah haji dan umrah.
8. Wahai Fatimah! Disaat seorang istri tersenyum dihadapan suaminya, maka Allah akan memandangnya dengan pandangan penuh kasih.
9. Wahai Fatimah! Disaat seorang istri membentangkan alas tidur untuk suaminya dengan rasa senang hati, maka para malaikat yang memanggil dari langit menyeru wanita itu agar menyaksikan pahala amalnya, dan Allah mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang.
10. Wahai Fatimah! Disaat seorang wanita meminyaki kepala suami dan menyisirnya, meminyaki jenggotnya dan memotong kumisnya serta kuku-kukunya, maka Allah akan memberi minuman yang dikemas indah kepadanya, yang didatangkan dari sungai-sungai surga. Allah pun akan mempermudah sakaratul maut baginya, serta menjadikan kuburnya bagian dari taman surga. Allah pun menetapkan baginya bebas dari siksa neraka serta dapat melintasi shirathal mustaqim dengan selamat.
Istrinya pun menangis karena merasa malu. Sejak itu, dia tak pernah lagi mengeluh.
Subhaanallah, wasiat ini merupakan mutiara termahal nilainya, khususnya bagi setiap istri yang mendambakan kesalehan.
Betapa Agung dan Mulianya Posisi Wanita dalam rumah tangga ketia ia rela dan ikhlas menjalani Fitrahnya sebagai seorang Istri.

Sabtu, 17 Mei 2014

KONSELING PERKAWINAN ISLAMI

Oleh : Prof. Dr. Achmad Mubarok, MA
Manusia adalah makhluk yang berfikir dan merasa, tetapi terkadang terganggu pikiran dan perasaannya sehingga salah piker dan salah merasa. Ketika seseorang mengidap hal demikian, yakni salah berfikir dan salah merasa, maka ia bisa sedih, bosan, malas, kesepian. Gangguan seperti ini menurut ilmu psikologi disebut gangguan kejiwaan ringan (neurosis atau mental disorder). Jika kesedihan, kebosanan, malas dan kesepian menjadi berkepanjangan hingga ngomong ngawur, perilakunya juga ngawur, nggak bisa dinalar, maka itu namanya gangguan kejiwaan berat (psikosis). Meski demikian ia masih sadar bahwa ia sedang mengalami gangguan jiwa. Jika ia ngomong ngawur dan bertindak ngawur tetapi tidak menyadari, maka orang itu sudah masuk kategori sakit jiwa atau gila.. Orang yang mengidap neurosis banyak yang bisa mengobati diri sendiri atau melalui bantuan konselor, tetapi orang yang sudah mengidap psikosis harus mengikuti terapi mental, sedang orang yang sakit jiwa harus dibawa ke rumah sakit jiwa.
Kehidupan perkawinan
Perkawinan dapat disebut menyatukan dua keunikan. Perbedaan watak, karakter, selera dan pengetahuan dari dua orang (suami dan isteri) disatukan dalam rumah tangga, hidup bersama dalam waktu yang lama. Ada pasangan yang cepat menyatu, ada yang lama baru bisa menyatu, ada yang kadang menyatu kadang-kadang bertikai, ada yang selalu bertikai tetapi mereka tak sanggup berpisah. Hanya di tempat tidur mereka menyatu hingga anaknya banyak, tetapi di luar itu mereka selalu bertikai.
Kehidupan berumah tangga ada yang berjalan mulus, lancar, sukses dan bahagia, ada yang setelah lama mulus tiba-tiba dilanda badai, ada yang selalu menghadapi ombak dan badai tetapi selalu bisa menyelamatkan diri.
Komunikasi antara suami isteri bersifat khas, tidak mesti logis. Hal-hal yang logis justeru sering disalah fahami, karena komunikasi suami isteri tidak semata-mata menggunakan nalar, tetapi juga sarat dengan muatan perasaan. Hal-hal yang menurut nalar sesungguhnya kecil, bisa saja menjadi sumber prahara rumah tangga jika disikapi dengan sepenuh rasa. Ada suami isteri yang selalu bisa menyelesaikan perselisihan tanpa bantuan orang lain, tetapi banyak suami isteri yang justeru memerlukan bantuan orang lain untuk meluruskan pikiran dan perasaannya. Dalam istilah psikologi, orang yang bisa membantu orang lain mengatasi masalah kejiwaan (al irsyad an nafsy) mereka disebut konselor, dalam bahasa Arab disebut muhtasib.
Pengertian konseling
Konseling adalah usaha membantu orang yang sedang mengalami ganguan kejiwaan agar mereka bisa memutuskan sendiri apa yang terbaik bagi mereka. Yeng membantu disebut konselor, yang dibantu disebut klien. Seorang konselor bukan subyek, karena konselor hanya membantu, subyeknya adalah klien itu sendiri dan obyeknya adalah masalah yang dihadapi. Yang dapat dilakukan oleh seorang konselor antara lain membantu klien untuk ;
1. memahami diri sendiri
2. mengukur kemampuannya
3. mengetahui kesiapan dan kecenderungannya’
4. memperjelas orientasi, motivasi dan aspirasinya,
5. mengetahui kesulitan dan problem lingkungan dimana ia hidup, serta peluang yang terbuka baginya
6. membantu menggunakan pengetahuan tersebut (1 s/d 5) untuk menetapkan tujuan yang paling kongkrit bagi dirinya
7. mendorong klien untuk berani mengambil keputusan yang sesuai dengan kemampuannya, dan memanfaatkan se optimal mungkin potensi yang ada pada dirinya untuk merebut peluang yang terbuka.
Jika klien nya orang awam, konseling dibutuhkan untuk :
1. membantu pengembangan diri dan memilih gaya hidup (life style) yang sesuai dengan aspirasinya
2. menjaga agar mereka tidak terjatuh pada keadaan merasa tidak wajar dan tidak bahagia
3. membantu menentukan pilihan-pilihan
4. membantu meringankan perasaan, frustrasi dn sebangsanya.
Sistematika Terapi Psikologis Dalam Konseling Islami
Seorang klien yang semula mengidap rasa keterasingan, asing dari diri sendiri, asing dari problem yang dihadapi, asing dari lingkungan hidupnya sehingga ia tidak tahu masalahnya dn tidak berani mengambil tindakan bahkan tidak lagi tahu apa yang diinginkan, dapat dibantu memecahkan persoalannya dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. diajak memahami realita apa sebenarnya yang sedang dihadapi, mislnya ditinggal mati orang yang dicintai, dicerai suami, kehilangan jabatan, kehilangan harta, kehilangan kekasih, sakit yang berklepanjangan, dikhiananti bawahan, dizalimi oleh orang yang selama ini dibantu dan sebagainya; bahwa realita itu adalah benar-benar realita dan harus diterima, suka atau tidak suka karena itu memang realita.
2. Diajak kembali mengenali siapa dirinya, apa posisinya, dan apa kemampuan-kemampuan yang dimiliki. Misalnya diingatkan bahwa ia adalah seorang ayah dari anak-anak yang membutuhkan kehadirannya. Atau bahwa kepandaiannya banyak dibutuhkan orang lain, atau bahwa dia adalah hamba Allah yang tidak bisa menghindar dari kehendak Nya, dan apa yang dialami adalah bagian dari kehendak Nya yang kita belum tahu apa maksud dan hikmahnya.
3. Mengajak klien memahami keadaan yang sedang berlangsung di sekitarnya, bahwa keadaan memang selalu berubah; misalnya perubahan nilai, perubahan struktur, perubahan zaman, dan bahwa perubahan adalah sunnatullah yang tidak bisa ditolak, tetapi yang penting bagaimana kita mensikapi dan mengantisipasi perubahan itu.
4. Diajak untuk meyakini bahwa Tuhan itu Maha Adil, maha Pengasih, maha Mengetahui, maha Pengampun, dan semua manusia diberi peluang oleh Tuhan. Juga diajak meyakini bahwa dengki, iri hati dan putus asa adalah tercela dan tidak berguna. Bahwa berbuat dan salah itu lebih baik daripada tidak berbuat karena takur salah.
Wilayah Konseling Perkawinan
Problem diseputar perkawinan atau kehidupan berkeluarga biasanya berada di sekitar;
1. Kesulitan memilih jodoh, suami atau isteri
2. ekonomi yang kurang mencukupi
3. perbedaan watak, temperamen dan karakter yang terlalu tajam antara suami dan isteri
4. ketidak puasan dalam hubungan seksual
5. kejenuhan rutinitas
6. hubungan antar keluarga besan yang kurang baik
7. ada orang ketiga, WIL atau PIL
8. masalah harta warisan
9. dominasi orang tua/mertua
10. kesalah pahaman antara suami isteri
11. poligami
12. perceraian
Penghulu yang ideal
Penghulu bukan hanya petugas pencatat nikah, tetapi jabatan kepenghuluan memiliki wilayah horizontal dan vertical. Oleh karena itu idealnya seorang penghulu bukan saja menguasai bidang-bidang tersebut diatas (1 s/d 12) tetapi juga menguasai psikologi keluarga, yang dengan itu penghulu bukan hanya bisa memberi nasehat perkawinan, tetapi juga bisa menjadi konselor perkawinan . Seorang muballigh dituntut untuk mampu berbicara agar orang-orang enak mendengarnya, sedang seorang konselor dituntut untuk sangggup menjadi pendengar yang baik dari keluhan-keluhan klien. Seorang klien terkadang tidak membutuhkan nasehat, tetapi hanya butuh tempat curah perhatian (curhat), karena begitu curhat beban menjadi ringan. Jika sudah merasa ringan kok dinasehati, maka nasehat itu sendiri menjadi beban. Wallohu a`lamu bissawa

Kamis, 15 Mei 2014

Pelayanan Nikah Dan Rujuk

Bagi anda yang akan melangsungkan Pernikahan di KUA Kec. Paal Dua harap membawa surat-surat sebagai berikut :
  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Pengantin (catin) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat. 
  3. Surat Pengantar RT dan RW setempat.
  4. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  5. Pas photo catin ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) 4×6 masing2 1 lembar, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
  6. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai asli beserta salinan putusan berita acaranya dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  7. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
    • Catin Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
    • Catin Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
    • Laki-laki yang mau berpoligami.
  8. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi catin yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
  9. Bagi catin yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  10. Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
  11. Kedua catin mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN CAMPURAN (MENIKAH DENGAN WNA/BEDA KEWARGANEGARAAN) :
Bagi WNA (warga negara asing) yang akan melangsungkan pernikahan di Indonesia harus membawa persyaratan administrasi sebagai berikut :
  1. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui 2 orang saksi. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai/surat keterangan cerai yang asli.
  2. Foto copy piagam masuk Islam (khusus untuk yang mualaf).
  3. Foto copy Akte Kelahiran/Kenal Lahir/ID Card.
  4. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian.
  5. Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia.
  6. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia).
  7. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi atau foto copy visa.
  8. Pas Port (foto copy).
  9. Surat Keterangan atau izin menikah dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  10. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.
Keterangan : Jikawali nikah tidak setuju calon pengantin bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama karena wali nikah tidak bersedia menjadi wali, jika dikabulkan nantinya akan menggunakan wali hakim adhol, dalam hal ini walinya pihak KUA (Kepala KUA), tapi sebelum ke Pengadilan Agama alangkah baiknya jika ditempuh jalan musayawarah.

Prosedur Rujuk di KUA

Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
  3. Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :
  • Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
  • Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
  • Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
  • Apakah ada persetujuan bekas istri.

SYARAT PERMOHONAN REKOMENDASI NIKAH

1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
2. Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi Formulir Pemberitahuan dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. Surat keterangan untuk nikah dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;
b. Kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir, atau surat keterangan asal usul calon mempelai dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;
c. Persetujuan kedua calon mempelai;
d. Surat keterangan tentang orang tua (ibu dan ayah) dari kepala desa/pejabat setingkat;
e. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun;
f. Izin dari pengadilan, dalam hal kedua orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud huruf e di atas tidak ada;
g. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum mencapai umur 16 tahun;
h. Surat izin dari atasannya/kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI/POLRI;
i. Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang;
j. kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
k. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/isteri dibuat oleh kepala desa/lurah ataupejabat setingkat bagi janda/duda;
3. Calon Pengantin Wanita (Calon Isteri) atau Wali Nikah memberitahukan kepada PPN wilayah tempat tinggal calon isteri untuk mendapat surat rekomendasi nikah;
4. Calon Isteri atau wali nikah menyediakan foto copy syarat dalam angka 2 sebagai arsip bagi PPN wilayah tempat tinggal calon isteri.
(Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah?)

SYARAT PERNDAFTARAN SURAT BUKTI PERKAWINAN WNI YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI

1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
2. Foto Copy Pasport Dengan Memperlihatkan Aslinya;
3. Foto Copy Dari Surat Bukti Perkawinan;
4. Foto Copy Sertifikat Nikah dari KBRI atau Foto Copy Akte Nikah
(?Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1994 Tentang Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan Warga Negara Indonesia Yang Dilangsungkan Di Luar Negeri?)

SYARAT LEGALISASI BUKU NIKAH DAN SURAT KETERANGAN STATUS

(1) Bagi suami istri yang telah selesai melangsungkan akad nikah dan menerima buku nikah, maka kepada suami istri dianjurkan melegalisasi copy buku nikah.
(2) Dalam hal legalisasi buku nikah atau surat keterangan status bukan untuk keperluan keluar negeri dapat dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah atau Kepala KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal yang berkepentingan, atau pejabat yang membidangi masalah kepenghuluan di tingkat kabupaten/kota, provinsi atau pusat.
(3) Bagi suami istri yang akan keluar negeri legalisasi buku nikahnya dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah atau Kepala KUA Kecamatan setempat dan pejabat di tingkat pusat yang membidangi masalah kepenghuluan.
(4) Bagi mereka yang masih berstatus belum menikah/janda/duda dan akan melangsungkan pernikahan dan atau keperluan lain di luar negeri, legalisasi surat keterangan status dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan setempat dan pejabat di tingkat pusat yang membidangi masalah kepenghuluan.
(5) Dalam hal pencatatan nikah dan rujuk dilaksanakan di luar negeri, legalisasi buku nikah dilakukan oleh pejabat yang membidangi masalah kekonsuleran pada Perwakilan Republik Indonesia setempat, atau Kepala KUA Kecamatan wilayah tempat tinggal yang berkepentingan, atau pejabat di tingkat pusat yang membidangi masalah kepenghuluan.
(Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No.477 tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah?)

SYARAT PERMOHONAN DUPLIKAT BUKU NIKAH ATAU KUTIPAN AKTA NIKAH
1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Kartu Keluarga (KK);
2. Foto Copy Kutipan Akta Nikah;
3. Surat Permohonan Penerbitan Duplikat dari Pemohon;
4. Surat Kuasa Jika Pengajuan diwakilkan oleh Pihak lain;
5. Adanya Surat Laporan Kehilangan ataupun Surat Kerusakan Buku Kutipan Akta NIkah dari Kepolisian;
6. Surat Pernyataan bermaterai Rp.6.000,- yang dibuat oleh Suami dan/atau Isteri bahwa Kutipan Akta Nikah Asli tidak pernah digunakan untuk pengajuan Proses Perceraian Secara Resmi di Pengadilan Agama;
7. Pas Foto ukuran 2X3 masing-masing 4 Lembar.
(Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah)

Sabtu, 10 Mei 2014

Menikah Itu Keren

Menikah itu asyik, menikah itu keren, menikah itu gokil. Dan yang lebih penting lagi menikah itu adalah ibadah, sunnah Nabi (annikahu sunnati) dan mempunyai misi untuk menyempurnakan separuh nilai agama. Namun demikian tidak semua orang bisa dan berani memutuskan untuk menikah, karena faktanya banyak orang yang takut menikah karena merasa belum siap. Ada yang belum menikah karena takut kecewa atau dikecewakan. Ada juga yang trauma karena pernah gagal menyintai seseorang sehingga tidak percaya lagi dengan pria atau wanitaa. Atau ada juga yang takut menikah karena khawatir akan menghambat karir atau profesinya, merenggut kebebasan. Bahkan ada juga yang memutuskan untuk tidak menikah karena memang senang dengan kesendiriannya alias suka jadi jomblowan atau jomblowati.
Namun satu hal yang tidak boleh dilanggar adalah jangan sampai karena alasan bahwa menikah itu bikin repot, bikin ribet, mengganggu privasi, dan dengan kesendiriannya tidak terikat dalam lembaga pernikahan, maka akan bisa bebas menyalurkan hasrat sexualnya kepada siapa saja yang dikehendaki.
Sex itu sendiri sesungguhnya tidaklah “jahat”, karena ia adalah karunia, meskipun pesona serta pikatannya bisa menganggu ketenangan pikiran, bisa menembus dinding keimanan, bisa menggerogoti perkembangan nilai-nilai spiritual.
Dalam situasi yang ideal, sex merupakan puncak kepuasan fisik dari hubungan emosional yang mendalam, di mana kedua pasangan saling memberi dan menerima secara sama, saling memberikan kepuasan batin secara mendalam dan dalam level yang sama.
Seekor hewanpun ketika ingin melakukan hubungan sex, ia akan akan menujukkan cintanya, namun setelah melakukan hubungan sex ia akan melupakan cintanya. Bagi hewan sex hanyalah sekedar dorongan naluri untuk menyalurkan hasrat biologisnya dan untuk mempertahanakan kelangsungan habitatnya.
Manusia beda dengan binatang karena manusia memiliki banyak hal yang bisa diberikan dalam konsep cinta, perhatian dan kasih sayang. Tugas dan kewajiban tersebut merupakan unsur penting untuk mempertahankan kesatuan, keharmonisan dan saling pengertian dalam suatu hubungan antar manusia.
Ada resiko yang harus ditanggung bagi seseorang yang tidak menikah atau menunda menikah, padahal secara hukum ia sudah masuk dalam kategori sebagai orang yang mempunyai qualifikasi wajib atau sunnah untuk menikah. Beberapa resiko tersebut antara lain ketika hidup membujang jadi jomblowan atau jomblowati dalam waktu yang lama, maka akan ada potensi untuk melakukan kesenangan pribadi, walaupun tidak semuanya seperti itu.
Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqhus Sunnah menyimpulkan, seandainya seseorang sudah mampu nikah, dan dikhawatirkan akan terjerumus kepada perbuatan jahat kalau tidak menikah, sementara pada saat yang sama, ia juga sudah memenuhi kriteria wajib haji, maka ia harus mendahulukan nikah atas haji. Hal ini didasarkan pada kaidah fiqih yang berbunyi Dar ul mafaasid muqaddamun ‘ala jalbil mashaalih (menghindarkan diri dari bahaya harus didahulukan dari pada mengejar kemaslahatan).
Maka menikah adalah cara Allah menjaga manusia agar tidak jatuh kedukannya dan tidak tergelincir untuk memperturutkan dorongan hawa nafsunya dan berbuat dosa demi menjaga kehormatan dan muruahnya.
Begitu pula bagi yang menempuh jalan kesendirian atau tidak menikah maka hal itu juga tidak sesuai dan selaras dengan sunnatullah yaitu pada dasarnya manusia itu diciptakan berpasang-pasangan. Dan menikah itu mempunyai tujuan untuk menjaga kelangsungan spesies manusia agar terus dapat menjalankan fungsinya sebagai khalifah di muka bumi ini.

Kamis, 08 Mei 2014

Ururutan Wali Nikah

Urutan Wali Nikah

Bagaimanakah urutan yang benar dalam wali nikah itu?

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan,

Hubungan status wali nikah ada lima:

  1. Bapak dan silsilah keluarga diatasnya, mencakup ayah, kakek dari bapak dan seterusnya ke atas.
  2. Anak dan seterusnya ke bawah.
  3. Saudara laki-laki.
  4. Paman dari pihak bapak.
  5. Wala’ (orang yang membebaskan dirinya dari perbudakan atau mantan tuan).
Jika ada beberapa orang yang berasal dari jalur hubungan yang sama (misalnya ada bapak dan kakek) maka didahulukan yang kedudukannya lebih dekat (yaitu bapak). Barulah kemudian beberapa orang yang kedudukannya sama, misalnya antara saudara kandung dengan saudara sebapak, maka didahulukan yang lebih kuat hubungannya, yaitu saudara kandung. (Syarhul Mumthi’, 12: 84)
Al-Buhuti mengatakan, “Lebih didahulukan bapak si wanita (pengantin putri) dalam menikahkannya. Alasannya, karena bapak adalah orang yang paling paham dan paling kasih sayang kepada putrinya. Setelah itu, orang yang mendapatkan wasiat (wakil) dari bapaknya (untuk menikahkan putrinya), karena posisinya sebagaimana bapaknya. Setelahnya adalah kakek dari bapak ke atas, dengan mendahulukan yang paling dekat, karena wanita ini masih keturunannya, dalam posisi ini (kakek) disamakan dengan bapaknya. Setelah kakek adalah anak si wanita (jika janda), kemudian cucunya, dan seterusnya ke bawah, dengan mendahulukan yang paling dekat. Ini berdasarkan hadis dari Ummu Salamah, bahwa setelah masa iddah beliau berakhir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk melamarnya. Ummu Salamah mengatakan, “Wahai Rasulullah, tidak ada seorangpun dari waliku yang ada di sini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada seorangpun diantara walimu, baik yang ada di sini maupun yang tidak ada, yang membenci hal ini.” Ummu Salamah mengatakan kepada putranya, “Wahai Umar, nikahkanlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umar pun menikahkannya. (HR. Nasa’i). Selanjutnya (setelah anaknya), adalah saudaranya sekandung, kemudian saudara sebapak, kemudian anak saudara laki-laki (keponakan) dan seterusnya ke bawah. Didahulukan anak dari saudara sekandung dari pada saudara seayah. Setelah itu barulah  paman (saudara bapak) sekandung, kemudian paman (saudara bapak) sebapak, anak lelaki paman (sepupu dari keluarga bapak). Selanjutnya adalah orang yang memerdekakannya (dari perbudakan). Jika semua tidak ada maka yang memegang perwalian adalah hakim atau orang yang mewakili (pegawai KUA resmi).
Sumber: Ar-Raudhul Murbi’, hal. 335 – 336
Keterangan:
  1. Berdasarkan keterangan di atas, tidak ada perwalian dari pihak ibu atau saudara perempuan. Seperti kakek dari ibu, paman dari ibu, saudara se-ibu, sepupu dari keluarga ibu, atau keponakan dari saudara perempuan.
  2. Ayah tiri tidak bisa menjadi wali.
Wajib memperhatikan urutan perwalian dalam nikah
Wali wanita yang berhak untuk menikahkan seseorang adalah wali yang paling dekat, sebagaimana urutan yang disebutkan di atas. Tidak boleh mendahulukan wali yang jauh, sementara wali yang dekat masih ada ketika akad nikah.
Ibn Qudamah mengatakan, “Apabila ada wali yang lebih jauh menikahkan seorang wanita, sementara wali yang lebih dekat ada di tempat, kemudian si wanita bersedia dinikahkan, sementara wali yang lebih dekat tidak mengizinkan maka nikahnya tidak sah. Inilah pendapat yang diutarakan as-Syafi’i…. karena wali yang jauh tidak berhak, selama wali yang dekat masih ada, sebagaimana hukum warisan (keluarga yang lebih jauh tidak berhak, selama masih ada keluarga yang lebih dekat).” (Al-Mughni, 7: 364)
Al-Buhuti mengatakan, “Jika wali yang lebih jauh menikahkannya, atau orang lain menjadi walinya, meskipun dia hakim (pejabat KUA), sementara tidak ada izin dari wali yang lebih dekat maka nikahnya tidak sah, karena tidak ada perwalian ketika proses akad, sementara orang yang lebih berhak (untuk jadi wali) masih ada.” (Ar-Raudhul Murbi’, 336)
Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/150788
Contoh kasus:
1. Anak perempuan dari hasil hubungan zina
Anak dari hasil hubungan zina tidak memiliki bapak. Bapak biologis bukanlah bapaknya. Karena itu, tidak boleh dinasabkan ke bapak biologisnya. Dengan demikian, dia tidak memiliki keluarga dari pihak bapak. Siapakah wali nikahnya? Orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya adalah
a. Anak laki-laki ke bawah, jika dia janda yang sudah memiliki anak
b. Hakim (pejabat resmi KUA)
Bapak biologis, kakek maupun paman dari bapak biologis tidak berhak menjadi wali.
2. Wanita yang orang tuanya dan semua keluarganya non muslim
Diantara syarat perwalian adalah keasamaan dalam agama. Orang kafir tidak berhak menjadi wali bagi wanita muslimah. Dalam kondisi semacam ini, yang bisa menjadi wali wanita adalah pejabat KUA.
Allahu a’lam.