PROSEDUR DAN STANDAR
PELAYANAN PENDAFTARAN NIKAH DI KUA
- Catin/Wali Ke RT/RW untuk mendapat surat pengantar Nikah/Rujuk;
- Ke Kantor Desa/Kelurahan untuk mendapatkan :
- Surat keterangan untuk Nikah ( N1)
- Surat keterangan asal usul ( Model N2 )
- Surat keterangan orang tua ( Model N4 )
- Surat Persetujuan calon Mempelai ( Model N3 )
- Surat Pengantar ke Puskesmas
- Surat Izin orang Tua bagi catin yang usianya kurang 21 tahun
- Surat Kematian ( Model N6 ) bagi duda/janda mati
- Surat pengantar kehendak nikah ( N7 )
- Ke kantor camat untuk mendapatkan dispensasi bagi catin yang pendaftarannya kurang dari 10 hari;
- Ke Kantor Puskesmas untuk mendapatkan imunisasi;
- Ke KUA kecamatan dengan melampirkan :
- Surat keterangan dari Desa/Kelurahan;
- Foto terbaru 2x3 3Lembar berwarna 4x6 masing masing 2 lembar
- Surat rekomendasi dari KUA setempat bagi catin pria yang berdomosili di luar daerah
- Foto copi surat imunisasi, KTP dan akta kelahiran
- Akta Cerai/Akta Talak/Akta perceraian bagi duda atau janda dan surat keterangan kematian bagi duda dan janda mati
- Surat izin dari PA bagi catin yang pologami dan surat dispensasi PA bagi catin yang usianya kurang dari 16 tahun dan 19 tahun
- Surat izin atasan bagi catin TNI/Polri
- Surat Keputusan Pengadilan Agama tentang wali hakim bagi catin yang walinya adlol ( mogok )
Pelaksanaan Nikah
- Untuk upacara akad nikah dibalai nikah KUA
- Atas permintaan yang bersangkutan upacara akad nikah dapat dilakukan di luar balai nikah
- Sesaat setelah akad nikah berlangsung mempelai mendapatkan buku nikah ( Model NA )