Layanan Duplikasi Surat Nikah

DASAR HUKUM:
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang  Perkawinan
  • Peraturan Pemerintah Nomor  9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang  Perkawinan
  • Peraturan Menteri Agama RI. Nomor  11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan  Nikah
  • Instruksi Presiden No. 1 tahun 1999 tentang Kompilasi Hukum Islam
PERSYARATAN:
  1. Surat keterangan permohonan Duplikat Nikah dari Kepala Desa/Lurah setempat.
  2. Surat Keterangan Hilang dari Kepala Polisi Sektor di Kecamatan
  3. KTP pelapor atau yang bersangkutan
  4. Pas photo hitam putih atau berwarna ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar masing-masing suami isteri.
PROSEDUR:
  1. Menghadap ke KUA Kecamatan dengan membawa surat permohonan dari Kepala Desa. Beritahukan waktu pernikahan anda. Tujuannya untuk memastikan tercatat tidaknya pernikahan anda. Jika benar tercatat di Register Nikah KUA, maka KUA membuatkan Surat Pengantar ke Kapolsek  untuk mendapatkan Surat Keterangan Hilang/rusak dari Kapolsek.
Tips smart:  “diharapkan anda mengingat dengan baik tanggal bulan dan tahun perkawinan anda. Jika tidak,  ingatlah! anak kelahiran pertama anda dengan dikurangi masa kehamilan dan rentang masa menjelang kehamilan isteri anda.
  1. Menghadap ke Kapolsek Kecamatan untuk mendapatkan Surat Keterangan Hilang atau Rusak, dengan membawa Surat pengantar dari KUA.
  2. Menghadap ke KUA dengan membawa Surat Keterangan Hilang Rusak/Hilang dari Kapolsek.
  3. KUA Membuat Duplikat Surat Nikah yang hilang atau Rusak.