Prosedur Rujuk di KUA Kecmatan Paal Dua
Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :
Psanagan yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
2. Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blankomodel R1).
3. Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :
Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
Apakah ada persetujuan bekas istri
INFORMASI PUBLIK
- Prosedur Layanan Nikah
- Dokumen Persyaratan Nikah
- Legalisasi Buku Nikah
- Standar Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Nika...
- Layanan Duplikasi Surat Nikah
- Alur Prosudur Rujuk di KUA
- Contoh Surat Keterangan dan Pernyataan
- Prosudur Pendaftaran Tanah Wakaf
- Peraturan Perundang-undangan
- Unduh Formulir N1- N7
INFORMASI PENTING
Category
- ARTIKEL ( 7 )
- NEWS ( 5 )
- newsticker ( 1 )