Prosudur Pendaftaran Tanah Wakaf
Berikut adalah prosedur pendaftaran Tanah Wakaf
- Wakif Perorangan/Organisasi/Badan Hukum bermusyawarah untuk mewakafkan tanah hak milik dan menetapkan Nazhirnya
- Wakif dan Nazhir bernagkat ke kepala desa untuk mengurus persyaratan wakaf
- Wakif dan Nazhir datang ke KUA Kecamatan Paal Dua dengan membawa surat atau bukti sah kepemilikan atas hara benda yang akan diwakafkan
- Wakif, Nadzir dan Saksi menghadap PPAIW untuk mengajukan tanah wakaf dan PPAIW memeriksa persyaratan selanjutnya mengesahkan Nazhir
- Wakif mengucapkan ikrar wakaf dihadapan saksi, saksi dan PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan selanjutnya memeriksa berkas wakaf dan bukti kepemilikan atas tanh yang diwakafkan
- Wakif, Nazhir, dan saksi pulang dengan membawa salinan AIW (W.2.a)
- PPAIW atas nama Nazhir menuju kantor pertanahan kabupaten dengan membawa berkas permohonan pendaftaran tanah wakaf dengan pengantar formulir W.7
- Kantor pertanahan memproses sertifikat tanah wakaf
- Kepala Kantor pertanahan menyerahkan sertifikat kepada nazhir, dan selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada akta ikrar wakaf formulir W.4
Keterangan:
- Dalam hal wakaf apa bila tidak dapat hadir dalam pelaksanaan Ikrar Wakaf karena alasan yang dibenarkan oleh Hukum, wakif dapat menunjuk Kuasa di surat kuasa yang diperkuat oleh 2 orang saksi
- Jika kurang jelas langsung aja bisa datang ke KUA Kecamatan atau ke Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kab. Tuban