Prosudur Pendaftaran Tanah Wakaf

Berikut adalah prosedur pendaftaran Tanah Wakaf

  1. Wakif Perorangan/Organisasi/Badan Hukum bermusyawarah untuk mewakafkan tanah hak milik dan menetapkan Nazhirnya
  2. Wakif dan Nazhir bernagkat ke kepala desa untuk mengurus persyaratan wakaf
  3. Wakif dan Nazhir datang ke KUA Kecamatan Paal Dua dengan membawa surat atau bukti sah kepemilikan atas hara benda yang akan diwakafkan
  4. Wakif, Nadzir dan Saksi menghadap PPAIW untuk mengajukan tanah wakaf dan PPAIW memeriksa persyaratan selanjutnya mengesahkan Nazhir
  5. Wakif mengucapkan ikrar wakaf dihadapan saksi, saksi dan PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan selanjutnya memeriksa berkas wakaf dan bukti kepemilikan atas tanh yang diwakafkan
  6. Wakif, Nazhir, dan saksi pulang dengan membawa salinan AIW (W.2.a)
  7. PPAIW atas nama Nazhir menuju kantor pertanahan kabupaten dengan membawa berkas permohonan pendaftaran tanah wakaf dengan pengantar formulir W.7
  8. Kantor pertanahan memproses sertifikat tanah wakaf
  9. Kepala Kantor pertanahan menyerahkan sertifikat kepada nazhir, dan selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada akta ikrar wakaf formulir W.4

Keterangan:

  1. Dalam hal wakaf apa bila tidak dapat hadir dalam pelaksanaan Ikrar Wakaf karena alasan yang dibenarkan oleh Hukum, wakif dapat menunjuk Kuasa  di surat kuasa yang diperkuat oleh 2 orang saksi
  2. Jika kurang jelas langsung aja bisa datang ke KUA Kecamatan atau ke Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kab. Tuban